JILBAB…JILBAB…OH JILBAB
JILBAB....JILBAB OH JILBAB........SUATU PAKEAN TAKWA.....BEGINI CERITANYA
ENTAH SAAT INI SAYA HARUS MENCARI KEMBALI DAN MEMPERKUAT HUJAH,
YA KETIKA BEBERAPA SAAT YANG LALU MUKA SAYA
JADI KEPITING REBUS AKIBAT IKHWAN URUSAN PERAKHWATAN YANG
SECARA TIDAK LANGSUNG NAMUN CUKUP MENGENA LEWAT DISKUSI
TENTANG JILBAB.....BUKANNYA SAYA TAK BERJILBAB TAPI SAYA MEMILIKI DEFINISI YANG
BERBEDA TENTANG JILBAB...JADI SELAMA MASING2 MEMILIKI DALIL NEVERMIND THO????...
NAMUN WALAUPUN BEGITU SAYA AKAN BELAJAR LAGI DAN MENCARI LAGI HUJAH YANG LEBIH KUAT...
YA MEMANG SAAT INI SAYA MERASA DENGAN BLOUS DAN ROK YANG LONGGAR DAN TEBAL PLUS KERUDUNG SUDAH SYARII,NAMUN ................
OKLAH MARI MEMBUKA KEMBALI BEBERAPA ARTIKEL TENTANG JILBAB:
DARI WEBSITE KAMMI
Sekedar mengingatkan, bahwa kita sering salah kaprah memaknai (mengucap)
kerudung dengan jilbab. Mudah-mudahan artikel dibawah bisa menjadi
perenungan...
Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu pakaian bawah
(libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan pakaian atas (libas
a'la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang
wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus,
supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.
Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab al-Mu'jam al-Wasith halaman
128, jilbab diartikan sebagai "Ats tsaubul musytamil `alal
jasadi kullihi" (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau "Ma
yulbasu fauqa ats-tsiyab kal milhafah" (pakaian luar yang dikenakan
di atas pakaian (rumah), seperti milhafah/baju terusan), atau "Al
Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah" (pakaian luar yang digunakan
untuk menutupi seluruh tubuh wanita).
Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain
terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula`ah) yang
dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah)
lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Jadi, jilbab
bukanlah kerudung dan bukan pula kain potongan (rok dan baju panjang),
tapi baju terusan.
Untuk pakaian atas, yaitu khimar, syariat telah mewajibkan kerudung
atau apa saja yang serupa dengannya yang berfungsi menutupi seluruh
kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus
dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui
jalanan umum.
artikel serupa :
Jilbab dan Khimar
<http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=9\
2&Itemid=47>
komentar :
sebenarnya ada artikel lain dimana membedakan antara wanita budak dan
merdeka dalam hal pakaian luar (ketika mereka keluar rumah dan
berinteraksi dengan masyarakat). Dan pakaian wanita kafir dan wanita
muslim juga berbeda.
JILBAB
SEBUAH KEWAJIBAN MUSLIMAH
Assalamu’alaykum Wr. Wb,
Jilbab, istilah ini sebenarnya tidak dikenal dalam kitab suci al-Qur’an, Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di
Indonesia . Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di
Iran , pardeh di
India dan
Pakistan , milayat di
Libya , abaya di Irak, charshaf di Turki, hijâb di beberapa negara Arab-Afrika seperti
di Mesir , Sudan , dan Yaman.
Kemungkinan besar istilah Jilbab dalam bahasa Indonesia ini merupakan bentuk turunan dari kata Jalabi yang memang bersumber dari tekstual al-Qur’an sebagaimana berikut :
Wahai Nabi, perintahkanlah istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan Mukminin agar mengulurkan "jalabinya" atas mereka. Yang demikian itu agar lebih mudah dikenal dan mereka tidak diganggu; adalah Allah begitu pengampun dan penyayang. - Qs. 33 al-Ahzaab 59
Jalabi secara harfiah berarti pakaian luar yang bisa dan biasa digunakan untuk menutupi tubuh (kulit), dengan demikian sebuah pakaian, baik berupa terusan maupun non terusan sebagaimana bisa kita dapatkan variasi dan modelnya dalam kehidupan modern kita sehari-hari sekarang ini selama masih bersifat menutupi permukaan kulit tubuh maka pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai Jalabi (jilbab) sebagaimana terjemahan harfiahnya.
Dalam terjemahan al-Qur’an karya Abdullah Yusuf Ali yang merupakan terjemahan berbahasa Inggris paling termasyhur di kalangan Muslim dan menjadi acuan di masjid-masjid maupun di setiap rumah keluarga Muslim di Barat (juga di Indonesia) dan barangkali merupakan karya kesarjanaan Muslim dengan tingkat sirkulasi tertinggi sepanjang abad kedua puluh telah menterjemahkan kata Jalabi pada ayat tersebut sebagai garments atau baju luar.
O Prophet! Tell thy wives and daughters, and the believing women, that they should cast their outer garments over their persons (when abroad):
Catatan Tambahan : Bagi kawan-kawan yang sudah memiliki CD koleksi software agama dari saya, bisa melihat terjemahan al-Qur’an Abdullah Yusuf Ali pada folder \Software al_Qur’an\al-Qur’an_versi_Yusuf_Ali ; dan bagi yang ingin mengenal lebih jauh sosok Abdullah Yusuf Ali bisa merujuk pada buku "Biografi Yusuf Ali" terbitan Mizan sebagaimana sinopsisnya bisa diakses pada situs : http://www.mizan.com/portal/template/Detail/bookid/568;jsessionid=DF54048F5BB57FEED757276B499BA4FE
Begitupula halnya dengan terjemahan al-Qur’an versi Rasyad Khalifah (juga ada pada CD tersebut -bagi anda yang punya bisa merujuknya difolder \Software al_Qur’an\Qur’an_Rasyad_Khalifah) :
O prophet, tell your wives, your daughters, and the wives of the believers that they shall lengthen their garments.
Namun bisa menjadi berbeda apabila anda merujuk kata Jalabi pada ayat tersebut dalam terjemahan al-Qur’an versi Departemen Agama Republik
Indonesia :
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Kalimat pada ayat ini digabung dengan pemahaman dan sama sekali tidak ada pembatas mana terjemahan yang memang merupakan arti kata dan mana yang bukan atau sebagai kata tambahan.
Sedang dalam Tafsir al-Furqonnya, A. Hassan meski memang tidak terlalu tepat namun beliau masih memberikan tanda pembatas kurung sebagai tanda bahwa ada beberapa kata tambahan yang tidak berasal dari teks arab al-Qur’an :
Hai Nabi ! Suruhlah istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan Mukminin mengulurkan jilbab mereka atas (muka-muka) mereka….
Dalam perbandingan terjemahan al-Qur’an pada beberapa literatur lain yang saya miliki, bisa dijumpai juga beberapa perbedaan lainnya, misal :
Dalam terjemahan al-Qur’an berbahasa Melayu karya Tuan Othman Ali (
Kuala Lumpur -
Malaysia ) :
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri kamu, dan anak-anak perempuan kamu, dan perempuan-perempuan mukmin, supaya mereka merapatkan penudung mereka pada mereka;
Dalam terjemahan al-Qur’an versi jemaah Ahmadiyah (berbahasa Inggris) :
O Prophet ! tell thy wives and thy daughters, and the women of the believers, that they should pull down upon them of their outer cloaks from their heads over their faces.
Fakta bahwa untuk istilah Jalabi pada ayat ke-59 surah al-Ahzaab saja nyata ada banyak pemahaman … celakanya pemahaman masing-masing justru merasuk dalam penterjemahan al-Qur’an yang ada sehingga jika dilihat secara obyektif, nyaris tidak bisa didapatkan penterjemahan ayat al-Qur’an dalam bahasa Arab yang benar-benar bersih dari pentafsiran atau penambahan kata.
(sama misalnya dalam hal penterjemahan kata "syubiha lahum" disurah an-Nisaa’ 4 ayat 157 mengenai penyaliban Isa al-Masih : lihat kembali artikel saya berjudul "Isa al-Masih 6" yang saya posting tanggal 06 maret 2006 lalu atau rujuk ke http://armansyah.swaramuslim.net/isa_almasih.htm)
Bahwa seperti yang bisa kita lihat bersama, ada yang menterjemahkan Jalabi diayat 59 surah ke-33 al-Ahzaab itu sebagai penudung (tutup kepala) saja, ada juga yang menterjemahkannya sebagai penutup muka mulai rambut hingga wajah (jilbab-cadar), ada juga yang menterjemahkannya sebagai baju luar yang panjang (garments) dan sebagainya.
Dalam membahas masalah ini, saya tidak ingin berpolemik yang tak berkesudahan dan sayapun tidak sedang dalam posisi memberikan penilaian ini loh penterjemahan yang benar atau ini loh penterjemahan yang salah saat merujuk berbagai terjemahan diatas, saya hanya ingin menampilkan data secara obyektif semata dan anda semua bisa ikut andil melakukan kajian didalamnya, sehingga apa yang saya sampaikan ini bisa mengantarkan pada satu pemahaman sebagaimana mestinya.
Dalam tekstual asli yang ada pada Qur’an Surah 33 al-Ahzaab ayat 59 juga sama sekali memang tidak disinggung seberapa panjangnya atau apa-apa saja yang harus dilingkupi oleh jalabi itu sendiri, sehingga makna atau tafsir dari Jalabi masih sangat bisa diperluas … misalnya wanita yang berpakaian feminim dengan rok sebatas lutut atau juga berpakaian lengkap dari baju hingga celana dan rok panjangnya namun semuanya transparan (membayangkan lekuk tubuh) …. ini pun tetap masuk dalam kategori Jalabi yang berarti pakaian penutup kulit tubuh (meski pada hakekatnya tidak menutupinya dari penglihatan).
Untuk itu kita bisa melihat lebih jauh pada surah ke-24 yaitu an-Nuur ayat 31 :
Dan perintahkanlah Mukminat agar menundukkan sebagian pandangannya dan memelihara kemaluan mereka; dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (ziinatahunna) melainkan apa yang tampak diluar darinya ; dan hendaklah mereka menutupi dadanya (khumurihinna) … - Qs. 24 an-nuur 31
Menarik sekali, sebab ayat diatas dimulai dengan perintah kepada kaum wanita untuk mau menundukkan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka … bahwa saya tidak memahami ayat diatas sebagai sebuah command buat kaum hawa agar selalu berjalan dengan menunduk-nundukkan kepala setiap bertemu dengan laki-laki yang akhirnya bisa disalah tafsirkan sebagai bentuk pengekangan ataupun mendistriminasikan mereka dari lingkungan masyarakatnya….. namun lebih pada sikap santun dalam bergaul dan bersikap dengan memperhatikan tatanan norma kesusilaan standar.
Lihatlah kembali perintah menundukkan pandangan berkaitan dengan menjaga kemaluan … kita tahu yang disebut dengan kemaluan bukanlah hanya sebatas aurat-aurat phisik tertentu (maaf : tegasnya sekwilda dan sekwilpa) akan tetapi juga mencakup pada sikap mental secara batiniah, sadar bahwa dalam hidup ini tidak hanya ada diri kita sendiri dan tidak pula hanya ada satu jenis kelamin tunggal …ada orang lain dalam komunitas kita dan mereka bervariasi, ada yang jenis kelaminnya sama dengan kita dan ada juga yang berbeda, karena itu dibutuhkan satu etika peradaban yang normatif dalam pergaulan hidup sehingga tercipta kemaslahatan bersama.
Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya : Sesungguhnya Nabi Saw berjalan melewati seorang lelaki Anshar yang sedang mencela saudaranya karena pemalu; maka Rasulullah Saw berkata kepadanya : "Biarkanlah, karena malu itu sebagian dari keimanan" - Hadis Riwayat Bukhari
Saya melihat betapa Islam sangat mengajarkan adanya keserasian yang indah dari keterpaduan antara malu secara jasmani dan malu secara rohani, diayat ke 31 surah an-Nuur juga ditemukan perintah agar kaum wanita tidak menampakkan perhiasannya (ziinatahunna) selain apa-apa yang biasa tampak dari luar.
Perhiasan artinya sesuatu yang bisa dan biasa diperlihatkan kepada orang lain serta bisa membuat orang yang memiliki perhiasan ini menjadi bangga atau malah angkuh.
Tubuh yang indah, bagus … body guitar, dada yang bidang, kekar (dan sedikit berbulu mungkin) juga termasuk dalam kategori perhiasan, sama misalnya dengan gelang, kalung, cincin, mobil, handphone … itupun merupakan perhiasan.
Nah, menurut ayat 31 an-Nuur .. perhiasan itu disebut dengan istilah ziinatahu … sekali lagi menarik, secara kasar dan terjemahan bebas, kata zina merujuk pada sebuah perbuatan yang didasarkan atas hawa nafsu dan menyimpang dari nilai dan tuntunan norma maupun etika kebenaran…. jika perhiasan di-identikkan sebagai zinah maka artinya perhiasan sebenarnya sudah di-identifikasikan oleh Tuhan sebagai sesuatu hal yang bisa membuat orang berperilaku menyimpang, karenanya perlu ada upaya meminimalisirnya.
Saya katakan meminimalisir sebab memang tidaklah mungkin meniadakannya … sama seperti perintah Sholat … itu khan sebenarnya bertujuan agar kita tidak berlaku keji dan mungkar … padahal keji dan mungkar adalah salah satu sifat alamiah manusia sebagaimana juga berbuat baik dan benar, apalagi dalam ayat lain disebutkan kedua sisi perbuatan yang saling berlawanan ini sudah dibakukan sebagai standar insaniah.
Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu kefasikan dan ketaqwaan. -Qs. 91 asy-Syams : 8
Jadi semua perintah agama, mulai dari sholat hingga berpakaian .. pijakan dasarnya adalah untuk meminimalisir unsur-unsur negatip (kefasikan atau kekafiran tadi) mencuat kepermukaan dan mendominasi diri manusia yang bisa mengantarkannya pada kecelakaan atau kemudharatan.
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. -Qs. al-Baqarah 2:276
Dengan demikian secara sederhana dan gampang saya menjawab berbagai pertanyaan klasik seperti : mengapa orang Islam harus sholat … mengapa harus berjilbab … mengapa harus puasa … mengapa harus haji … mengapa dan mengapa lainnya itu dengan kalimat : meminimalisir tindakan negatip baik itu yang muncul dari dalam diri kita sendiri maupun dari lingkungan sekitar.
Sekarang kembali lagi pada pembahasan ….. ziinatahu yang bagaimana yang disebut biasa diperlihatkan menurut Qs. 24 an-nuur 31 tadi ? Tentunya perhiasan yang memang tidak akan bisa ditutupi atau dihalangi bentuknya meskipun pada prinsipnya semua itupun tetap bisa menimbulkan perbuatan mudharat.
Misalnya : suara …bagaimana kita bisa menutupi suara yang keluar dari pita suara kita ini … lalu telapak tangan …tidak mungkin seorang wanita harus selalu mengenakan sarung tangan sepanjang waktu … wajah (mulai dari kening, alis, mata, hidung, pipi, bibir, dagu) … ya ini juga … tidak mungkin seorang wanita ditutupi wajahnya seperti mumminya Firaun di Mesir … lalu bagaimana dengan rambut itu sendiri ?
Sebelum menjawabnya, mari terlebih dahulu kita teruskan sedikit ayat ini … dan hendaklah mereka menutupi dadanya (khumurihinna) … - Qs. 24 an-nuur 31
Kata khumuri merupakan bentuk plural (jamak) dari khimar yang artinya kerudung atau penutup, dan secara bebas bisa diambil persamaan dengan taplak meja yang digunakan untuk menutupi permukaan meja … sejumlah pihak berpendapat juga bila kata ini masih satu rumpun dengan kata khamar (tuak) yang bersifat menutupi akal pikiran hingga tidak bisa berpikir secara benar.
Sedangkan kata juyub (lanjutan ayat tadi) merupakan bentuk plural dari dari kata jaib yang artinya adalah ash-shadru (dada). Jadi kalimat ayat ini intinya : hendaklah mereka menutupkan penutup itu ke dadanya.
Disini kita bisa mulai melakukan tafsir silang (bukan terjemahan silang) antara Qs. 24 an-nuur 31 dengan Qs. 33 al-Ahzaab 59, yaitu kata Jalabi yang memiliki makna baju luar penutup kulit haruslah juga bisa menutup dada dan kemaluan wanita lainnya dengan tidak bersifat transparan sehingga Jalabi itu benar-benar berfungsi selaku pakaian yang menutupi perhiasan yang ada kecuali yang memang tidak mungkin bisa ditutupinya.
Menarik bila kita mencoba juga melihat latar belakang turunnya perintah berhijab ini :
Al-Allamah Ibnu Katsir di dalam tafsirnya berkata : “Perempuan pada zaman jahiliyah biasa melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada tanpa ada selimut sedikitpun. Bahkan kadang-kadang mereka memperlihatkan lehernya untuk memperlihatkan semua perhiasannya”.
Sementara itu Imam Zarkasyi memberikan komentarnya mengenai keberadaan perempuan pada masa jahiliyah: “Mereka mengenakan pakaian yang membuka leher bagian dadanya, sehingga tampak jelas seluruh leher dan urat-uratnya serta anggota sekitarnya. Mereka juga menjulurkan kerudungnya mereka ke arah belakang, sehingga bagian muka tetap terbuka. Oleh karena itu, maka segera diperintahkan untuk mengulurkan kerudung di bagian depan agar bisa menutup dada mereka”.
Pakaian yang memperlihatkan dadanya ini pernah dilakukan Hindun binti Uthbah ketika memberikan semangat perang kaum kafir Mekah melawan kaum muslim pada perang Uhud. Dan ini biasa dilakukan perempuan jahiliyah lainnya dalam keterlibatannya berperang untuk memberikan semangat juang (Jahiliah jaman kita sekarang ini kira-kira semacam cheerleader lah ).
Dengan demikian ayat itu memang lebih banyak bermaksud untuk membedakan antara wanita Mukminah dengan wanita Jahiliyah, dimana jika wanita jahiliyah selalu mempertontonkan dadanya -payudara untuk tegasnya- baik secara samar (dengan pakaian tipis, transparan, ketat hingga yang sangat vulgarnya) maka wanita Mukminah yaitu kaum wanita yang sudah taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang notabene merupakan kumpulan orang-orang terdidik secara etika dan moralitas (hablumminannas dan hablumminallah) diwajibkan untuk tampil sopan, anggun dan penuh wibawa dengan jalan tidak mempertontonkan payudara mereka -terutama- kepada orang yang memang tidak berhak memandangnya.
Masih uptodate-kah perintah Allah berhijab ini dijaman modern kita sekarang ?
Saya jawab : masih teramat sangat uptodate … lihat dan bedakan sendiri secara realitasnya mana wanita berwatak baik-baik, lembut dan feminim dengan wanita bercorak jahiliyah … yang satu selalu berpakaian anggun dan santun … yang lainnya malah sibuk mempertontonkan paha, dada dan pusar.
Kasarnya : yang satu jinak dan alim yang lainnya liar dan binal.
Lalu kembali lagi kita pada pertanyaan klasik : apakah rambut termasuk hal yang harus ditutupi ?
Saya akan bertanya balik kepada anda … adakah diayat 31 surah an-Nuur dan surah al-Ahzaab ayat 59 disebutkan batasan berbaju luar (jalabi) ? Tidak … kedua ayat ini malah membuka dua penafsiran … yaitu satu : yang penting menutupi area dada (dan aurat bawah saja : artinya boleh berbaju atau bercelana pendek selama tidak memperlihatkan keduanya)…. dan yang lainnya … asal tidak transparan saja.
Sekarang mari kita lihat dulu informasi yang ada secara obyektif :
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud diceritakan juga bahwa Asma putri dari Abu Bakar pernah masuk kerumah Nabi dan dia memakai pakaian yang tipis, maka Nabi berpaling darinya seraya berkata: " Wahai Asma sesungguhnya perempuan itu kalau sudah mencapai umur baligh (dewasa) tidak boleh kelihatan kecuali ini dan ini (beliau menunjukan ke muka dan tangannya)."
Hadis ini jelas memperlihatkan batasan dan ruang lingkup Jalabi dan Khumuri pada ayat 31 surah an-Nuur dan surah al-Ahzaab ayat 59, yaitu yang harus ditutup itu meliputi, kepala hingga seluruh tubuh (otomatis dada termasuk yang harus ditutupi).
Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi SAW tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi SAW kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :
"Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya."(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, Juz I hal. 441) (Al-Albani, 2001 : 135).
Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah SAW mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda : "Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu."
Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya telah cukup jelas apa saja yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.
Dalam sebuah kajian lintas agama … perintah menutup rambut bagi wanita bisa kita jumpai dalam kitab 1 Korintus ayat 5 s/d 13 :
Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.
Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki.
Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat. Namun demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki, demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan; dan segala sesuatu berasal dari Allah. Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung? - 1 Cor 5 - 13 (Sumber : Software e-Sword ITB, bisa didownload di www.e-sword.net atau bisa dilihat pada CD saya di folder \Software al_Kitab\Bible_E-Sword_Terbaik -instal dulu file Master_versi_777.exe berkapasitas 16.6 Mb- dengan juga menginstalasi modul itb.bbl dengan kapasitas 7.016 Mb di subfolder \Modul)
Lebih menarik lagi, apa yang ada dalam kitab 1 Korintus ayat 5 dan 13 khususnya, bersesuaian pula dengan salah satu hadis berikut :
Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda : "Allah tidak menerima sholatnya wanita yang sudah baligh kecuali dengan memakai kudung" - Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud)
Lalu pernah ada sanggahan dari mereka yang anti dengan jilbab dan sebagian juga dari mereka yang anti hadis … bahwa hadis-hadis seputar menutup rambut wanita hanya buatan ulama yang terpengaruh oleh isi 1 Korintus tersebut diatas dan karenanya tidak boleh dijadikan dasar argumentatif (misalnya lihat : http://kiblat.blogspot.com/ dalam topiknya : Pakaian Wanita Islam (bukan kerudung) )
Buat saya … sebagai orang yang berusaha belajar untuk mau berpikiran terbuka dan obyektif …. darimanapun datangnya bila didalamnya ada nilai-nilai kebenaran yang bisa diterima dan disesuaikan dengan ajaran al-Qur’an … maka saya akan menerimanya.
Saya bukan orang yang alergi dengan alkitabnya umat Kristen, sayapun bukan orang yang fanatik dengan hadis meski saya bukan orang yang anti hadis dan sama seperti saya tidak pernah merasa alergi untuk mempelajari buku-buku ilmu pengetahuan tentang apapun hasil penelitian maupun tulisan orang-orang non-Muslim … ilmu Allah ada dimana-mana … jangan terlalu picik dalam memahami kebenaran … ilmu dan kebenaran Allah itu tidak hanya terangkum dalam kitab al-Qur’an yang 30 djuz itu saja … ilmu Allah terlalu banyak dan luas untuk bisa dirangkum dalam kitab suci …
Katakanlah : Jika laut menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, pasti akan habis laut itu sebelum usai kalimat-kalimat Tuhanku (tertulis), meskipun (lalu) kita datangkan tambahan (laut) sebanyak itu juga ! - Qs. 18 al-kahf : 109
Kami akan menunjukkan kepada mereka tanda-tanda Kami disekitar alam semesta termasuk pada diri mereka sendiri, sehingga terbuktilah bagi mereka kebenaran itu – Qs. 41 Fushilat : 53
Kita memang sering meninggalkan konsep obyektifitas dalam mempercayai dan memegang suatu dogma tertentu, tidak heran jika banyak orang memandang Islam itu sempit, picik dan agama masa lalu yang penuh ketertinggalan … Padahal ini bisa kita kembalikan pada hakekat Islam itu sendiri selaku Rahmatan lil’alamin …yaitu Islam yang sangat menerima nilai-nilai kebenaran universal…tinggal lagi kembali pada kitanya seperti apa memahami keuniversalan Islam itu …apakah masih dalam taraf semi-universal atau memang sudah pada tahapan yang benar-benar menjadi Rahmat bagi semua makhluk.
Toh secara dogmatis, mempelajari alkitab bukan perbuatan terlarang dan bertentangan dengan al-Qur’an … malah beberapa ayat al-Qur’an memberikan isyarat kepada kita untuk mau melakukan kajian secara komprehensif dalam rangka membuktikan kebenaran isi al-Qur’an itu sendiri (lihat Qs. 10 Yuunus : 94 ; Qs. 17 al-Israa : 101 ; Qs. 21 al-Anbiya : 7 ; Qs 2 al-Baqarah : 211).
Tidak semua informasi yang ada didalam alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru) bertentangan dengan kebenaran al-Qur’an … masih cukup banyak jejak-jejak Tuhan didalamnya yang bisa digali lebih jauh.
Sehingga akhirnya saya akan mengatakan sekali lagi kepada mereka yang anti dengan jilbab dan sebagian juga dari mereka yang anti hadis bahwa pernyataan mereka tentang hal ini sangat tertolak dan tidak memiliki dasar yang kuat….
Logika lain yang bisa ditarik mengenai Jalabi dan batasan-batasannya … perhatikan ayat ini :
Dan wanita yang sudah menopause (putus haidhnya -tua-) maka tidak terlarang bagi mereka untuk membuka pakaian mereka selama tidak menampakkan perhiasan ; namun berlaku sopan jauh lebih baik untuk mereka… - Qs. 24 an-nuur 60
Diayat ini ada disebutkan bolehnya wanita yang sudah menopause membuka pakaian luarnya …
Sekarang … bila istilah khumuri dan Jalabi tidak ditafsirkan sebagai kerudung kepala … apakah artinya wanita-wanita yang tergolong dalam surah an-Nuur ayat 60 diatas boleh membuka pakaian luar mereka (dalam arti baju atau celana) kepada siapapun ? Bukankah ini menjadi sangat menggelikan sekali jadinya … ayat ini sekali lagi membicarakan juga keterlarangan terhadap penampakan perhiasan … kecuali ya yang itu tadi … silahkan dibuka pakaian (penutup kepala) namun jangan sampai terlalu vulgar jadinya … bagaimanapun Allah lebih suka mereka tetap berlaku sopan … kira-kira … ya bersongkoklah paling minimal.
Sebenarnya konsep hijab bukanlah ‘milik’ Islam seorang. Dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demikian pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re’alah, zaif dan mitpahat.
Konsep hijâb dalam arti penutup kepala sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa
kota
tua seperti
Mesopotamia
, Babilonia, dan Asyiria. (Kompas, 25/11/02)
Tradisi penggunaan kerudung pun sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa isteri, anak perempuan dan janda bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung. Dan kalau merunut lebih jauh mengenai konsep ini, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, maka persoalan pertama yang mereka alami adalah begaimana menutup kemaluan mereka (aurat) (QS. Thaha/20: 121).
Disisi lain, pemakaian Jalabi dalam tafsiran Jilbab (tutup kepala) didalam Islam pun bukanlah berlaku secara "membabi-buta" …
Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?” Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!"(Muttafaqun ‘alaihi).
Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, Juz I hal. 388, mengatakan : “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar [rumah] jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).
Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah Swt telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu ‘Athiah RA di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab –untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)—maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.
Demikianlah …
Aku berikan pakaian berwarna-warni kepadamu dan memberikan kepada engkau sandal-sandal dari kulit lumba-lumba dan tutup kepala lenan halus dan selendang dari sutera. - Perjanjian Lama : Kitab Yehezkiel 16:10
Semoga bisa memberikan pemahaman lebih baik …
|
|
|
Ulama ada berpendapat wajib dan ada juga yang berpendapat harus. Kadangkala ketidakmampuan kita menguasai al quran dan as sunah terpaksa merujuk kepada tulisan ulama’. Maka ada yang berpendapat wajib dan juga harus. Penilaian kita selaku golongan muttabi’, iaitu golongan yang mengikut dalil, bukan individu tertentu seperti muqallid. Ada dua pendapat; pertama menyatakan bahawa purdah ini adalah satu rekaan yang dimasukkan ke dalam Islam. Bagi mereka purdah ini adalah bid’ah, iaitu setiap perkara yang tidak datang dari Allah dan Rasul SAW. Berlawanan dengan pendapat ini, ada yang mengatakan sesungguhnya purdah adalah dari Islam sendiri. Mwnutup muka adalah kewajipan agama yang tidak harus dianggap sambil lewa. Jangan kita musykil, saya akan terus perbahaskan benda furuk ini. Yang penting, metodologi kita bersumberkan Al Quran dan As Sunah. Mengimbangi antara nas yang cabang dan maqasid kulli, tujuan syarak yang menyeluruh. Kita harus berfikiran lapang dalam menerima dan melihat dalil setiap ulama’. Ulama secara asas, berpendapat masalah ini merupakan masalah khilafiah, menimbulkan keraguan dan pertikaian yang tidak mempunyai nas yang tepat. Ulama’ berselisih dari zaman silam hingga ke hari ini. Asal masalah adalah dari Firman Allah yang bermaksud " Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya" Surah An Nur. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, yang dikatakan dengan perkataan ‘ma zahara minha’ ialah pakaian dan tudung. Sebelum itu, jilbab menurut bahasa arab ada 3 pengertian: 1. baju yang menutup seluruh tubuh. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menafsirkan ‘ma zahara minha’ dengan makna celak dan cincin. Ibnu Abbas juga mengatakan bahawa bahagian muka dan tapak tangan. Begitu juga dengan riwayat Aisyah dan Anas b Malik berpendapat begitu. Mereka juga berselisih dengan pendapat apa yang dikehendaki ‘melabuhkan pakaian’ sebagaimana dalam surah ahzab ayat 59. Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas adalah berlawanan berkenaan dengan penafsiran ayat ‘ma zahara minha’ tadi. Beliau menafsirkan bahawa maksud melabuhkan pakaian adalah dengan praktikal, iaitu menutup muka dan kepala dan mendedahkan mata kiri! Ikrimah menyanggah pendapat ini. Beliau menyatakan maksud adalah menutup bahagian lekuk dibahagian atas dada, tempat dimana rantai dipakai dengan tudungnya dan melabuhkan sehingga menutup bahagian lekuk tersebut. Said b Jubair menyatakan tidak harus bagi wanita Islam dilihat oleh lelaki asing melainkan ia memakai tudung kepala yang disertai dengan kain penutup muka, purdah. Antara ulama’ yang bersependapat muka dan tangan bukan aurat dan tidak wajib menutupnya adalah Dr, Yusuf Qhardawi, Syeikh Nasirudin Al Bani, kebanyakan ulama di Universiti Al Azhar dan ulama’ kebanyakan tempat. Ulama Arab saudi dan sebahagian negara teluk tidak sependapat dengan pendapat di atas (wajib menutup muka) antaranya Syeikh Abd Aziz b Baaz. Juga ulama dari Pakistan yang terkenal, Ustaz Abu Al A’la Al Maududi serta , Muhamad Said Ramadhan Al Buuti. Juag terdapat risalah yang dan fatwa dikeluarkan dari masa ke semasa yang menentang dan menyebut keaiban mendedahkan muka. Mereka menyeru memakai purdah dengan nama iman dan agama. Maka apabila seseorang perempuan mengambil pendapat ini, serta mewajibkan dikalangan mereka menutup muka, maka bagaimana kita mahukan wajib beramal dengan pendapat lain yang dianggap silap(tidak wajib menutup muka) sedangkan kita mengetahui perkara ini merupakan khilafiah. Mereka menghukum golongan yang tidak beramal dengan pendapat lain sebagai berdosa dan fasik sedangkan ia adalah perkara furuk! Menjadi kewajipan kita adalah bersikap berhati-hati dalam perkara agama dan apakah elok jika seseorang mempertikaikan pendapat lain sedangkan ia bukannya perkara usul. Lainlah jika seseorang tidak memakai tudung, itulah yang sepatutnya ditentang! Tiada ulama mengatakan memakai purdah adalah haram, maka harus seseorang memakainya tanpa ada prasangka buruk ke atas individu tersebut. Menjadi hak seseorang untuk memakai purdah atau sebaliknya. Memakai purdah tidak melanggar kewajipan dan tidak memudaratkan orang lain. Adakah kita menyebut kesalahan mereka yang memakai purdah sedangkan terdapat sekeliling kita yang tidak menutup aurat? Sedangkan kita mengetahui bahawa menampakkan tubuh badan, tidak menutup selain muka dan tapak tangan adalah pengharaman secara ijmak menurut syariat. Adakah purdah wajib? Perselisihan ini memang tidak dinafikan wujud. Kadangkala bersikap syadid dalam perkara agama menjadi keruncingan perselisihan. Tetapi secara mudah, kenapa kita mempertikaikan orang yang memaki purdah, kita mengata sedangkan ia adalah khilafiah dan hak individu, maka mungkin kita mendapat dosa. Tetapi jika kita menegur orang tidak memakai tudung, ia adalah perkara disepakati dan usul, mungkin kita mendapat pahala dengan menegur. Jumhur Mazhab dan ulama’ bersependapat aurat adalah keseluruhan badan kecuali muka dan tangan. Kedua perkara ini adalah bukan aurat. Ibnu Marzuk berpendapat bagi mereka yang cantik dan boleh menimbulkan syahwat, sunat menutup muka. Ini bersandarkan perselisihan sama ada wajib wanita menutup atau wajib lelaki menutup penglihatan, menghindarinya. Kesimpulan, jumhur mengatakan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Dalil : Surah An Nur ayat 30 dan 31. dan beberapa hadis yang berkaitan dengan tidak wajib menutup muka. Dalil mereka yang mengatakan purdah adalah wajib. 1. Surah Al Ahzab ayat 59 berkaitan ayat jilbab. Secara akhirnya, jumhur ulama’ yang menyatakan menutup muka bukan wajib adalah diterima namun disana tidak memperkecilkan golongan yang mewajibkan memakai purdah. Namun ada beberapa perkara penting yang perlu diingat: 1. Mendedahkan muka tidak semestinya seseorang wanita memenuhinya dengan make up atau berbedak-bedak. Kesimpulannya, Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyusahkan. Hukum mendedahkan dan menutup muka adalah perkara khilafiah. Perkara khilafiah tidak boleh diperbesarkan dengan golongan pertama menyalahkan yang kedua dan sebaliknya. Tidak salah seseorang wanita ingin mendedahkan mukanya dan dan begitu juga menutupnya. Tetapi menjadi kesalahan golongan yang berpurdah menyalahkan golongan yang bertudung tidak berpurdah dan sebaliknya dengan alasan ‘tidak boleh masuk dengan masyarakat’. Menjadi titik penting dan benda yang sangat perlu difahami oleh seluruh masyarakat agar tidak memperlekehkan sesebuah golongan yang lain. Lebih menjadi kesalahan apabila golongan yang berpurdah memaksa golongan bertudung tidak berpurdah supaya berpurdah. Dan lebih menjadi kesalahan dan amat malang sekali, apabila sesetengah pihak memaksa golongan berpurdah supaya menanggalkan purdah dengan alasan memudahkan urusan, menyesuaikan dengan suasana dan lain lagi. Memaksa dan meminggirkan golongan yang berpurdah oleh golongan yang bertudung tidak berpurdah dan sebaliknya adalah dua perkara yang tidak sepatutnya berlaku. Bahkan memaksa golongan yang berpurdah menanggalkan purdah terpengaruh dengan fahaman sekular! Kenapa tidak dipaksa golongan yang tidak menutup aurat, adakah mereka ada kebebasan individu? Golongan berpurdah dan menutup aurat tidak ada kebebasan? Dimana timbangan keadilan? Secara rawak, mereka yang mengatakan aurat tidak wajib adalah menyimpang dari perbahasan usul sedangkan purdah sudah khilaf, inikan pula benda yang sudah menjadi nas syar’i di dalam AL Quran dan As Sunah hendak diperlekehkan dan dipermainkan. Adakah kita menyokong golongan ini! |