Archive for May, 2008

jilbab penutup aurat

Monday, May 19th, 2008

Jilbabku Penutup Auratku

Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar

Pembahasan kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel sebelumnya
yang membahas tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai syari’at sekaligus
jawaban atas berbagai komentar yang masuk.

Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh
seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan
juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas
kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama
seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap
muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti
dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia
juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak
pesantren).

Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang
muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah
diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti
telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam
penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis
memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.

DEFINISI JILBAB

Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith
1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:

  1. Qomish (sejenis jubah).
  2. Kain yang menutupi seluruh
         badan.
  3. Khimar (kerudung).
  4. Pakaian atasan seperti
         milhafah (selimut).
  5. Semisal selimut (baca:
         kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.

Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’
tentang hal ini.

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab
yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian
yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.”
Sedangkan Ibnu
Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas
khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).”

(Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).

Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain)
berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di
atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk
menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala
disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua
badan di atas kain (dalaman).”
(bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab
adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya
(pakaian wanita Saudi).”
(bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau
mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas
kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan
untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).”
(bin Baz, 746). Beliau juga
berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk
menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan
khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik
asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).”

(bin Baz, 313).

Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan
hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab
adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”

Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun
makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya,
baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam

surat

al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta
sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik
hijab…”

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 59)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”
(QS. An Nuur: 31)

Tentang ayat dalam

surat

An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang
berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan
rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada
artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.

Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup
seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan
ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat
rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang
terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga
menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.

Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan
bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat
selanjutnya dalam

surat

An Nuur ayat 31,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”

Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti
sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar
ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai
jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan,
sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam

surat

Al Ahzab di atas,
ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya
jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk
terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas
khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.”
Hal ini juga
terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,

لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار

“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian:
baju, jilbab dan khimar.”
(HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan
syarat Muslim)

Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin
kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat
dalam

surat

An
Nuur ayat 60:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Bijaksana.”

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan
oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui
di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi
dada
. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika
hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku
sekalian.

Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi
dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang
pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).

Khimar

Jilbab

Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian
wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress),
sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung
baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah
ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau
“potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan)
. Maka jawaban Lajnah
Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak
mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan
disyari’atkan.”
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua
dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah
17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang
tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan
(longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!

2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan

Hal ini sebagaimana terdapat dalam

surat

An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…”
Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak
nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai
perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak
kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa
sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang
lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan
perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.

Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan
jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal
ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang
berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,

أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن
في اللحف الحمر

“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan
mantel-mantel berwarna merah.”
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al
Mushannaf
)

Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi
pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna
merah.

Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah
berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga
suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu
terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.

3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua
kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu
kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan
cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis
atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika
berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka
tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan
perjalanan demikian dan demikian.”
(HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam
Malik 1421 - lihat majalah Al Furqon Gresik)

Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian
keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak
wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya
telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus
diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang
tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.”

Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah
dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).”
Bahkan kita ketahui,
bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga
sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.

4. Harus Longgar, Tidak Ketat

Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah
longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia
diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam
, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam
mengetahuinya, beliau bersabda,

مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها

“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu,
karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.”
(HR.
Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)

Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun
ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian
tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh,
maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun
janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk
menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap
roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini
juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan
alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh
digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita
kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum
laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel.
Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang
sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak
fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita
(yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang
telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!

5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum

Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,

ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ

“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.”
(HR.
Tirmidzi)

أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة

“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai
kami dalam menunaikan shalat isya’.”
(HR. Muslim)

Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada
badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.”
Syaikh juga mengingatkan
tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini
lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka
hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan
yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal
produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan
mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut
sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan
produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat
pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.

6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai
laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits
yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu, ia berkata

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة
الرجل

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.”
(HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir
mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan
menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan
perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa
malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai
membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada
akhirnya menyukai sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.

Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk
menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.

  1. Pakaian tersebut membedakan
         antara pria dan wanita.
  2. Tertutupnya kaum wanita.

Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari’at ketika menghadapi
yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan antara pria dan
wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan
pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang dikutip oleh
syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk
memudahkan pemahaman,

  1. Prinsipnya bukan semata-mata
         apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita.
  2. Juga bukan pakaian tertentu
         yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang
         dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi
         wa sallam.
  3. Jenis pakaian yang digunakan
         sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai
         celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya
         yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak
         tampak
    , maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)

Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali
kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang
diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah
dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah
sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah
masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara
kebaikan.”

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir

Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat
untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian
wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan
bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan
penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain
pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan
dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang
kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk
hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada
mereka), dan
janganlah mereka seperti orang-orang yang
sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya
, kemudian
berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan
kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”
(QS. Al Hadid
[57]: 16)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman
Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan
menyerupai mereka….”
(Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)

8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di
dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api naar.”

Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap
pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang
banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga
dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai
seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab
Muslimah
)

Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik,
atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam
Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas.
Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah
berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ

“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang
diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.”
(HR. Tirmidzi)

PENUTUP

Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian jilbab dan penjelasan dari
poin-poin tentang persyaratan jilbab muslimah yang sesuai syari’at. Saudariku…
janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas dan perkataan orang yang
menjadikan seseorang cenderung merasa tidak mungkin untuk menggunakan jilbab
yang sesuai syari’at. Ingatlah, bahwa sesungguhnya tidak ada teman di hari
akhir yang mau menanggung dosa yang kita lakukan. Hanya kepada Allahlah kita
memohon pertolongan ketika menjalankan segala ibadah yang telah disyari’atkan.
Semoga artikel ini juga dapat menjawab berbagai pertanyaan dan komentar yang
masuk pada artikel-artikel sebelumnya. Wallahu a’lam.

Maraji’:

  1. Majalah Al Furqon, edisi 12
         tahun III
  2. Jilbab Muslimah.
         Syaikh Al Bani. Pustaka At Tibyan
  3. Maktabah Syamilah

***

Artikel www.muslimah.or.id

 

JILBAB…JILBAB…OH JILBAB

Friday, May 9th, 2008
JILBAB....JILBAB OH JILBAB........SUATU PAKEAN TAKWA.....BEGINI CERITANYA
 ENTAH SAAT INI SAYA HARUS MENCARI KEMBALI DAN MEMPERKUAT HUJAH,
YA KETIKA BEBERAPA SAAT YANG LALU MUKA SAYA
 JADI KEPITING REBUS AKIBAT IKHWAN URUSAN PERAKHWATAN YANG 
SECARA TIDAK LANGSUNG NAMUN CUKUP MENGENA LEWAT DISKUSI
 TENTANG JILBAB.....BUKANNYA SAYA TAK BERJILBAB TAPI SAYA MEMILIKI DEFINISI YANG 
BERBEDA TENTANG JILBAB...JADI SELAMA MASING2 MEMILIKI DALIL NEVERMIND THO????...
NAMUN WALAUPUN BEGITU SAYA AKAN BELAJAR LAGI DAN MENCARI LAGI HUJAH YANG LEBIH KUAT...
YA MEMANG SAAT INI SAYA MERASA DENGAN BLOUS DAN ROK YANG LONGGAR DAN TEBAL PLUS KERUDUNG SUDAH SYARII,NAMUN ................

OKLAH MARI MEMBUKA KEMBALI BEBERAPA ARTIKEL TENTANG JILBAB:
DARI WEBSITE KAMMI
Sekedar mengingatkan, bahwa kita sering salah kaprah memaknai (mengucap)


kerudung dengan jilbab. Mudah-mudahan artikel dibawah bisa menjadi


perenungan...



 
Pakaian wanita dalam kehidupan umum ada 2 (dua), yaitu pakaian bawah


(libas asfal) yang disebut dengan jilbab, dan pakaian atas (libas


a'la) yaitu khimar (kerudung). Dengan dua pakaian inilah seorang


wanita boleh berada dalam kehidupan umum, seperti di kampus,


supermarket, jalanan umum, kebun binatang, atau di pasar-pasar.



 
Apakah pengertian jilbab? Dalam kitab al-Mu'jam al-Wasith halaman


128, jilbab diartikan sebagai "Ats tsaubul musytamil `alal


jasadi kullihi" (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau "Ma


yulbasu fauqa ats-tsiyab kal milhafah" (pakaian luar yang dikenakan


di atas pakaian (rumah), seperti milhafah/baju terusan), atau  "Al


Mula`ah tasytamilu biha al mar`ah" (pakaian luar yang digunakan


untuk menutupi seluruh tubuh wanita).



 
Jadi jelaslah, bahwa yang diwajibkan atas wanita adalah mengenakan kain


terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula`ah) yang


dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah)


lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Jadi, jilbab


bukanlah kerudung dan bukan pula kain potongan (rok dan baju panjang),


tapi baju terusan.



 
Untuk pakaian atas, yaitu khimar, syariat telah  mewajibkan kerudung


atau apa saja yang serupa dengannya yang  berfungsi menutupi seluruh


kepala, leher, dan lubang baju di dada. Pakaian jenis ini harus


dikenakan jika hendak keluar menuju pasar-pasar atau berjalan melalui


jalanan umum.



 
artikel serupa :


Jilbab dan Khimar


<http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=9\

2&Itemid=47>



 
komentar :


sebenarnya ada artikel lain dimana membedakan antara wanita budak dan


merdeka dalam hal pakaian luar (ketika mereka keluar rumah dan


berinteraksi dengan masyarakat). Dan pakaian wanita kafir dan wanita


muslim juga berbeda.


JILBAB
SEBUAH KEWAJIBAN MUSLIMAH

Assalamu’alaykum Wr. Wb,

 

Jilbab, istilah ini sebenarnya tidak dikenal dalam kitab suci al-Qur’an, Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di

Indonesia

. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di

Iran

, pardeh di

India

dan

Pakistan

, milayat di

Libya

, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijâb di beberapa negara Arab-Afrika seperti

di Mesir

,

Sudan

, dan Yaman.

Kemungkinan besar istilah Jilbab dalam bahasa Indonesia ini merupakan bentuk turunan dari kata Jalabi yang memang bersumber dari tekstual al-Qur’an sebagaimana berikut :

Wahai Nabi, perintahkanlah istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan Mukminin agar mengulurkan "jalabinya" atas mereka.  Yang demikian itu agar lebih mudah dikenal dan mereka tidak diganggu; adalah Allah begitu pengampun dan penyayang. - Qs. 33 al-Ahzaab 59

Jalabi secara harfiah berarti pakaian luar yang bisa dan biasa digunakan untuk menutupi tubuh (kulit), dengan demikian sebuah pakaian, baik berupa terusan maupun non terusan sebagaimana bisa kita dapatkan variasi dan modelnya dalam kehidupan modern kita sehari-hari sekarang ini selama masih bersifat menutupi permukaan kulit tubuh maka pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai Jalabi (jilbab) sebagaimana terjemahan harfiahnya.

Dalam terjemahan al-Qur’an karya Abdullah Yusuf Ali yang merupakan terjemahan berbahasa Inggris paling termasyhur di kalangan Muslim dan menjadi acuan di masjid-masjid maupun di setiap rumah keluarga Muslim di Barat (juga di Indonesia) dan barangkali merupakan karya kesarjanaan Muslim dengan tingkat sirkulasi tertinggi sepanjang abad kedua puluh telah menterjemahkan kata Jalabi pada ayat tersebut sebagai garments atau baju luar.

O Prophet! Tell thy wives and daughters, and the believing women, that they should cast their outer garments over their persons (when abroad):

Catatan Tambahan : Bagi kawan-kawan yang sudah memiliki CD koleksi software agama dari saya, bisa melihat terjemahan al-Qur’an Abdullah Yusuf Ali pada folder \Software al_Qur’an\al-Qur’an_versi_Yusuf_Ali ; dan bagi yang ingin mengenal lebih jauh sosok Abdullah Yusuf Ali bisa merujuk pada buku "Biografi Yusuf Ali" terbitan Mizan sebagaimana sinopsisnya bisa diakses pada situs : http://www.mizan.com/portal/template/Detail/bookid/568;jsessionid=DF54048F5BB57FEED757276B499BA4FE

Begitupula halnya dengan terjemahan al-Qur’an versi Rasyad Khalifah (juga ada pada CD tersebut -bagi anda yang punya bisa merujuknya difolder \Software al_Qur’an\Qur’an_Rasyad_Khalifah) :

O prophet, tell your wives, your  daughters, and the wives of the  believers that they shall lengthen their garments.

Namun bisa menjadi berbeda apabila anda merujuk kata Jalabi pada ayat tersebut dalam terjemahan al-Qur’an versi Departemen Agama Republik

Indonesia

:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".

Kalimat pada ayat ini digabung dengan pemahaman dan sama sekali tidak ada pembatas mana terjemahan yang memang merupakan arti kata dan mana yang bukan atau sebagai kata tambahan.

Sedang dalam Tafsir al-Furqonnya, A. Hassan meski memang tidak terlalu tepat namun beliau masih memberikan tanda pembatas kurung sebagai tanda bahwa ada beberapa kata tambahan yang tidak berasal dari teks arab al-Qur’an :

Hai Nabi ! Suruhlah istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan Mukminin mengulurkan jilbab mereka atas (muka-muka) mereka….

Dalam perbandingan terjemahan al-Qur’an pada beberapa literatur lain yang saya miliki, bisa dijumpai juga beberapa perbedaan lainnya, misal :

Dalam terjemahan al-Qur’an berbahasa Melayu karya Tuan Othman Ali (

Kuala Lumpur

-

Malaysia

) :

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri kamu, dan anak-anak perempuan kamu, dan perempuan-perempuan mukmin, supaya mereka merapatkan penudung mereka pada mereka;

Dalam terjemahan al-Qur’an versi jemaah Ahmadiyah (berbahasa Inggris) :

O Prophet ! tell thy wives and thy daughters, and the women of the believers, that they should pull down upon them of their outer cloaks from their heads over their faces.

Fakta bahwa untuk istilah Jalabi pada ayat ke-59 surah al-Ahzaab saja nyata ada banyak pemahaman … celakanya pemahaman masing-masing justru merasuk dalam penterjemahan al-Qur’an yang ada sehingga jika dilihat secara obyektif, nyaris tidak bisa didapatkan penterjemahan ayat al-Qur’an dalam bahasa Arab yang benar-benar bersih dari pentafsiran atau penambahan kata.

(sama misalnya dalam hal penterjemahan kata "syubiha lahum" disurah an-Nisaa’ 4 ayat 157 mengenai penyaliban Isa al-Masih : lihat kembali artikel saya berjudul "Isa al-Masih 6" yang saya posting tanggal 06 maret 2006 lalu atau rujuk ke http://armansyah.swaramuslim.net/isa_almasih.htm)

Bahwa seperti yang bisa kita lihat bersama, ada yang menterjemahkan Jalabi diayat 59 surah ke-33 al-Ahzaab itu sebagai penudung (tutup kepala) saja, ada juga yang menterjemahkannya sebagai penutup muka mulai rambut hingga wajah (jilbab-cadar), ada juga yang menterjemahkannya sebagai baju luar yang panjang (garments) dan sebagainya.

Dalam membahas masalah ini, saya tidak ingin berpolemik yang tak berkesudahan dan sayapun tidak sedang dalam posisi memberikan penilaian ini loh penterjemahan yang benar atau ini loh penterjemahan yang salah saat merujuk berbagai terjemahan diatas, saya hanya ingin menampilkan data secara obyektif semata dan anda semua bisa ikut andil melakukan kajian didalamnya, sehingga apa yang saya sampaikan ini bisa mengantarkan pada satu pemahaman sebagaimana mestinya.

Dalam tekstual asli yang ada pada Qur’an Surah 33 al-Ahzaab ayat 59 juga sama sekali memang tidak disinggung seberapa panjangnya atau apa-apa saja yang harus dilingkupi oleh jalabi itu sendiri, sehingga makna atau tafsir dari Jalabi masih sangat bisa diperluas … misalnya wanita yang berpakaian feminim dengan rok sebatas lutut atau juga berpakaian lengkap dari baju hingga celana dan rok panjangnya namun semuanya transparan (membayangkan lekuk tubuh) …. ini pun tetap masuk dalam kategori Jalabi yang berarti pakaian penutup kulit tubuh (meski pada hakekatnya tidak menutupinya dari penglihatan).

Untuk itu kita bisa melihat lebih jauh pada surah ke-24 yaitu an-Nuur ayat 31 :

Dan perintahkanlah Mukminat agar menundukkan sebagian pandangannya dan memelihara kemaluan mereka; dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (ziinatahunna) melainkan apa yang tampak diluar darinya ; dan hendaklah mereka menutupi dadanya (khumurihinna) … - Qs. 24 an-nuur 31

Menarik sekali, sebab ayat diatas dimulai dengan perintah kepada kaum wanita untuk mau menundukkan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka … bahwa saya tidak memahami ayat diatas sebagai sebuah command buat kaum hawa agar selalu berjalan dengan menunduk-nundukkan kepala setiap bertemu dengan laki-laki yang akhirnya bisa disalah tafsirkan sebagai bentuk pengekangan ataupun mendistriminasikan mereka dari lingkungan masyarakatnya….. namun lebih pada sikap santun dalam bergaul dan bersikap dengan memperhatikan tatanan norma kesusilaan standar.

Lihatlah kembali perintah menundukkan pandangan berkaitan dengan menjaga kemaluan … kita tahu yang disebut dengan kemaluan bukanlah hanya sebatas aurat-aurat phisik tertentu (maaf : tegasnya sekwilda dan sekwilpa) akan tetapi juga mencakup pada sikap mental secara batiniah, sadar bahwa dalam hidup ini tidak hanya ada diri kita sendiri dan tidak pula hanya ada satu jenis kelamin tunggal …ada orang lain dalam komunitas kita  dan mereka bervariasi, ada yang jenis kelaminnya sama dengan kita dan ada juga yang berbeda, karena itu dibutuhkan satu etika peradaban yang normatif dalam pergaulan hidup sehingga tercipta kemaslahatan bersama.

Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya : Sesungguhnya Nabi Saw berjalan melewati seorang lelaki Anshar yang sedang mencela saudaranya karena pemalu; maka Rasulullah Saw berkata kepadanya : "Biarkanlah, karena malu itu sebagian dari keimanan" - Hadis Riwayat Bukhari

Saya melihat betapa Islam sangat mengajarkan adanya keserasian yang indah dari keterpaduan antara malu secara jasmani dan malu secara rohani, diayat ke 31 surah an-Nuur juga ditemukan perintah agar kaum wanita tidak menampakkan perhiasannya (ziinatahunna) selain apa-apa yang biasa tampak dari luar.

Perhiasan artinya sesuatu yang bisa dan biasa diperlihatkan kepada orang lain serta bisa membuat orang yang memiliki perhiasan ini menjadi bangga atau malah angkuh.

Tubuh yang indah, bagus … body guitar, dada yang bidang, kekar (dan sedikit berbulu mungkin) juga termasuk dalam kategori perhiasan, sama misalnya dengan gelang, kalung, cincin, mobil, handphone … itupun merupakan perhiasan.

Nah, menurut ayat 31 an-Nuur .. perhiasan itu disebut dengan istilah ziinatahu … sekali lagi menarik, secara kasar dan terjemahan bebas, kata zina merujuk pada sebuah perbuatan yang didasarkan atas hawa nafsu dan menyimpang dari nilai dan tuntunan norma maupun etika kebenaran…. jika perhiasan di-identikkan sebagai zinah maka artinya perhiasan sebenarnya sudah di-identifikasikan oleh Tuhan sebagai sesuatu hal yang bisa membuat orang berperilaku menyimpang, karenanya perlu ada upaya meminimalisirnya.

Saya katakan meminimalisir sebab memang tidaklah mungkin meniadakannya … sama seperti perintah Sholat … itu khan sebenarnya bertujuan agar kita tidak berlaku keji dan mungkar … padahal keji dan mungkar adalah salah satu sifat alamiah manusia sebagaimana juga berbuat baik dan benar, apalagi dalam ayat lain disebutkan kedua sisi perbuatan yang saling berlawanan ini sudah dibakukan sebagai standar insaniah.

Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu kefasikan dan ketaqwaan. -Qs. 91 asy-Syams : 8

Jadi semua perintah agama, mulai dari sholat hingga berpakaian .. pijakan dasarnya adalah untuk meminimalisir unsur-unsur negatip (kefasikan atau kekafiran tadi) mencuat kepermukaan dan mendominasi diri manusia yang bisa mengantarkannya pada kecelakaan atau kemudharatan.

Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. -Qs. al-Baqarah  2:276

Dengan demikian secara sederhana dan gampang saya menjawab berbagai pertanyaan klasik seperti : mengapa orang Islam harus sholat … mengapa harus berjilbab … mengapa harus puasa … mengapa harus haji … mengapa dan mengapa lainnya itu dengan kalimat : meminimalisir tindakan negatip baik itu yang muncul dari dalam diri kita sendiri maupun dari lingkungan sekitar.

Sekarang kembali lagi pada pembahasan ….. ziinatahu yang bagaimana yang disebut biasa diperlihatkan menurut Qs. 24 an-nuur 31 tadi ? Tentunya perhiasan yang memang tidak akan bisa ditutupi atau dihalangi bentuknya meskipun pada prinsipnya semua itupun tetap bisa menimbulkan perbuatan mudharat.

Misalnya : suara …bagaimana kita bisa menutupi suara yang keluar dari pita suara kita ini … lalu telapak tangan …tidak mungkin seorang wanita harus selalu mengenakan sarung tangan sepanjang waktu … wajah (mulai dari kening, alis, mata, hidung, pipi, bibir, dagu) … ya ini juga … tidak mungkin seorang wanita ditutupi wajahnya seperti mumminya Firaun di Mesir … lalu bagaimana dengan rambut itu sendiri ?

Sebelum menjawabnya, mari terlebih dahulu kita teruskan sedikit ayat ini … dan hendaklah mereka menutupi dadanya (khumurihinna) … - Qs. 24 an-nuur 31

Kata khumuri merupakan bentuk plural (jamak) dari khimar yang artinya kerudung atau penutup, dan secara bebas bisa diambil persamaan dengan taplak meja yang digunakan untuk menutupi permukaan meja … sejumlah pihak berpendapat juga bila kata ini masih satu rumpun dengan kata khamar (tuak) yang bersifat menutupi akal pikiran hingga tidak bisa berpikir secara benar.

Sedangkan kata juyub (lanjutan ayat tadi) merupakan bentuk plural dari dari kata jaib yang artinya adalah ash-shadru (dada). Jadi kalimat ayat ini intinya : hendaklah mereka menutupkan penutup itu ke dadanya.

Disini kita bisa mulai melakukan tafsir silang (bukan terjemahan silang) antara Qs. 24 an-nuur 31 dengan Qs. 33 al-Ahzaab 59, yaitu kata Jalabi yang memiliki makna baju luar penutup kulit haruslah juga bisa menutup dada dan kemaluan wanita lainnya dengan tidak bersifat transparan sehingga Jalabi itu benar-benar berfungsi selaku pakaian yang menutupi perhiasan yang ada kecuali yang memang tidak mungkin bisa ditutupinya.

Menarik bila kita mencoba juga melihat latar belakang turunnya perintah berhijab ini :

Al-Allamah Ibnu Katsir di dalam tafsirnya berkata : “Perempuan pada zaman jahiliyah biasa melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada tanpa ada selimut sedikitpun. Bahkan kadang-kadang mereka memperlihatkan lehernya untuk memperlihatkan semua perhiasannya”.

Sementara  itu Imam Zarkasyi memberikan komentarnya mengenai keberadaan perempuan pada masa jahiliyah: “Mereka mengenakan pakaian yang membuka leher bagian dadanya, sehingga tampak jelas seluruh leher dan urat-uratnya serta anggota sekitarnya. Mereka juga menjulurkan kerudungnya mereka ke arah belakang, sehingga bagian muka tetap terbuka. Oleh karena itu, maka segera diperintahkan untuk mengulurkan kerudung di bagian depan agar bisa menutup dada mereka”.

Pakaian yang memperlihatkan dadanya ini pernah dilakukan Hindun binti Uthbah ketika memberikan semangat perang kaum kafir Mekah melawan kaum muslim pada perang Uhud. Dan ini biasa dilakukan perempuan jahiliyah lainnya dalam keterlibatannya berperang untuk memberikan semangat juang (Jahiliah jaman kita sekarang ini kira-kira semacam cheerleader lah ).

Dengan demikian ayat itu memang lebih banyak bermaksud untuk membedakan antara wanita Mukminah dengan wanita Jahiliyah, dimana jika wanita jahiliyah selalu mempertontonkan dadanya -payudara untuk tegasnya- baik secara samar (dengan pakaian tipis, transparan, ketat hingga yang sangat vulgarnya)  maka wanita Mukminah yaitu kaum wanita yang sudah taat kepada Allah dan Rasul-Nya yang notabene merupakan kumpulan orang-orang terdidik secara etika dan moralitas (hablumminannas dan hablumminallah) diwajibkan untuk tampil sopan, anggun dan penuh wibawa dengan jalan tidak mempertontonkan payudara mereka -terutama- kepada orang yang memang tidak berhak memandangnya. 

Masih uptodate-kah perintah Allah berhijab ini dijaman modern kita sekarang ?

Saya jawab : masih teramat sangat uptodate … lihat dan bedakan sendiri secara realitasnya mana wanita berwatak baik-baik, lembut dan feminim dengan wanita bercorak jahiliyah … yang satu selalu berpakaian anggun dan santun … yang lainnya malah sibuk mempertontonkan paha, dada dan pusar.

Kasarnya : yang satu jinak dan alim yang lainnya liar dan binal.


Lalu kembali lagi kita pada pertanyaan klasik : apakah rambut termasuk hal yang harus ditutupi ?

Saya akan bertanya balik kepada anda … adakah diayat 31 surah an-Nuur dan surah al-Ahzaab ayat 59 disebutkan batasan berbaju luar (jalabi) ? Tidak … kedua ayat ini malah membuka dua penafsiran … yaitu satu : yang penting menutupi area dada (dan aurat bawah saja : artinya boleh berbaju atau bercelana pendek selama tidak memperlihatkan keduanya)…. dan yang lainnya … asal tidak transparan saja.

Sekarang mari kita lihat dulu informasi yang ada secara obyektif :

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud diceritakan juga bahwa Asma putri dari Abu Bakar pernah masuk kerumah Nabi dan dia memakai pakaian yang tipis, maka Nabi berpaling darinya seraya berkata: " Wahai Asma sesungguhnya perempuan itu kalau sudah mencapai umur baligh (dewasa) tidak boleh kelihatan kecuali ini dan ini (beliau menunjukan ke muka dan tangannya)."

Hadis ini jelas memperlihatkan batasan dan ruang lingkup Jalabi dan Khumuri pada ayat 31 surah an-Nuur dan surah al-Ahzaab ayat 59, yaitu yang harus ditutup itu meliputi, kepala hingga seluruh tubuh (otomatis dada termasuk yang harus ditutupi).

Dalil lainnya juga terdapat dalam hadits riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi SAW tentang Qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan Nabi SAW kepada Usamah. Lalu dijawab oleh Usamah bahwasanya ia telah memberikan pakaian itu kepada isterinya, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :

"Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya."(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, dengan sanad hasan. Dikeluarkan oleh Adh-Dhiya’ dalam kitab Al-Ahadits Al-Mukhtarah, Juz I hal. 441) (Al-Albani, 2001 : 135).

Qibtiyah adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah SAW mengetahui bahwasanya Usamah memberikannya kepada isterinya, beliau memerintahkan agar dipakai di bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya dilihat dari balik kain tipis itu, sehingga beliau bersabda : "Suruhlah isterimu mengenakan baju dalam di balik kain Qibtiyah itu."

Dengan demikian kedua hadits ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya telah cukup jelas apa saja yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah maka diwajibkan bagi wanita untuk menutupi auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sedemikian sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.

Dalam sebuah kajian lintas agama … perintah menutup rambut bagi wanita bisa kita jumpai dalam kitab 1 Korintus ayat 5 s/d 13 :

Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya.


Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan diciptakan karena laki-laki.

Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena para malaikat. Namun demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki, demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan; dan segala sesuatu berasal dari Allah. Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung? - 1 Cor 5 - 13 (Sumber : Software e-Sword ITB, bisa didownload di www.e-sword.net atau bisa dilihat pada CD saya di folder \Software al_Kitab\Bible_E-Sword_Terbaik -instal dulu file Master_versi_777.exe berkapasitas 16.6 Mb- dengan juga menginstalasi modul itb.bbl dengan kapasitas 7.016 Mb di subfolder \Modul)

Lebih menarik lagi, apa yang ada dalam kitab 1 Korintus ayat 5 dan 13 khususnya, bersesuaian pula dengan salah satu hadis berikut :

Dari ‘Aisyah, bahwa Nabi Saw bersabda : "Allah tidak menerima sholatnya wanita yang sudah baligh kecuali dengan memakai kudung" - Riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud)

Lalu pernah ada sanggahan dari mereka yang anti dengan jilbab dan sebagian juga dari mereka yang anti hadis … bahwa hadis-hadis seputar menutup rambut wanita hanya buatan ulama yang terpengaruh oleh isi 1 Korintus tersebut diatas dan karenanya tidak boleh dijadikan dasar argumentatif (misalnya lihat : http://kiblat.blogspot.com/ dalam topiknya : Pakaian Wanita Islam (bukan kerudung) )

Buat saya … sebagai orang yang berusaha belajar untuk mau berpikiran terbuka dan obyektif …. darimanapun datangnya bila didalamnya ada nilai-nilai kebenaran yang bisa diterima dan disesuaikan dengan ajaran al-Qur’an … maka saya akan menerimanya.

Saya bukan orang yang alergi dengan alkitabnya umat Kristen, sayapun bukan orang yang fanatik dengan hadis meski saya bukan orang yang anti hadis dan sama seperti saya tidak pernah merasa alergi untuk mempelajari buku-buku ilmu pengetahuan tentang apapun hasil penelitian maupun tulisan orang-orang non-Muslim … ilmu Allah ada dimana-mana … jangan terlalu picik dalam memahami kebenaran … ilmu dan kebenaran Allah itu tidak hanya terangkum dalam kitab al-Qur’an yang 30 djuz itu saja … ilmu Allah terlalu banyak dan luas untuk bisa dirangkum dalam kitab suci …

Katakanlah : Jika laut menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, pasti akan habis laut itu sebelum usai kalimat-kalimat Tuhanku (tertulis), meskipun (lalu) kita datangkan tambahan (laut) sebanyak itu juga ! - Qs. 18 al-kahf : 109

Kami akan menunjukkan kepada mereka tanda-tanda Kami disekitar alam semesta termasuk pada diri mereka sendiri, sehingga terbuktilah bagi mereka kebenaran itu – Qs. 41 Fushilat : 53

Kita memang sering meninggalkan konsep obyektifitas dalam mempercayai dan memegang suatu dogma tertentu, tidak heran jika banyak orang memandang Islam itu sempit, picik dan agama masa lalu yang penuh ketertinggalan … Padahal ini bisa kita kembalikan pada hakekat Islam itu sendiri selaku Rahmatan lil’alamin …yaitu Islam yang sangat menerima nilai-nilai kebenaran universal…tinggal lagi kembali pada kitanya seperti apa memahami keuniversalan Islam itu …apakah masih dalam taraf semi-universal atau memang sudah pada tahapan yang benar-benar menjadi Rahmat bagi semua makhluk.

Toh secara dogmatis, mempelajari alkitab bukan perbuatan terlarang dan bertentangan dengan al-Qur’an … malah beberapa ayat al-Qur’an memberikan isyarat kepada kita untuk mau melakukan kajian secara komprehensif dalam rangka membuktikan kebenaran isi al-Qur’an itu sendiri  (lihat Qs. 10 Yuunus : 94 ; Qs. 17 al-Israa : 101 ; Qs. 21 al-Anbiya : 7 ; Qs 2 al-Baqarah : 211).

Tidak semua informasi yang ada didalam alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru) bertentangan dengan kebenaran al-Qur’an … masih cukup banyak jejak-jejak Tuhan didalamnya yang bisa digali lebih jauh.

Sehingga akhirnya saya akan mengatakan sekali lagi kepada mereka yang anti dengan jilbab dan sebagian juga dari mereka yang anti hadis bahwa pernyataan mereka tentang hal ini sangat tertolak dan tidak memiliki dasar yang kuat….

Logika lain yang bisa ditarik mengenai Jalabi dan batasan-batasannya … perhatikan ayat ini :

Dan wanita yang sudah menopause (putus haidhnya -tua-) maka tidak terlarang bagi mereka untuk membuka pakaian mereka selama tidak menampakkan perhiasan ; namun berlaku sopan jauh lebih baik untuk mereka… - Qs. 24 an-nuur 60

Diayat ini ada disebutkan bolehnya wanita yang sudah menopause membuka pakaian luarnya …

Sekarang  … bila istilah  khumuri dan Jalabi tidak ditafsirkan sebagai kerudung kepala … apakah artinya wanita-wanita yang tergolong dalam surah an-Nuur ayat 60 diatas boleh membuka pakaian luar mereka (dalam arti baju atau celana) kepada siapapun ? Bukankah ini menjadi sangat menggelikan sekali jadinya … ayat ini sekali lagi membicarakan juga keterlarangan terhadap penampakan perhiasan … kecuali ya yang itu tadi … silahkan dibuka pakaian (penutup kepala) namun jangan sampai terlalu vulgar jadinya … bagaimanapun Allah lebih suka mereka tetap berlaku sopan … kira-kira … ya bersongkoklah paling minimal.

Sebenarnya konsep hijab bukanlah ‘milik’ Islam seorang. Dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demikian pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re’alah, zaif dan mitpahat.

Konsep hijâb dalam arti penutup kepala sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan pakaian seperti ini sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa

kota

tua seperti

Mesopotamia

, Babilonia, dan Asyiria. (Kompas, 25/11/02)

Tradisi penggunaan kerudung pun sudah dikenal dalam hukum kekeluargaan Asyiria. Hukum ini mengatur bahwa isteri, anak perempuan dan janda bila bepergian ke tempat umum harus menggunakan kerudung. Dan kalau merunut lebih jauh mengenai konsep ini, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi, maka persoalan pertama yang mereka alami adalah begaimana menutup kemaluan mereka (aurat) (QS. Thaha/20: 121).

Disisi lain, pemakaian Jalabi dalam tafsiran Jilbab (tutup kepala) didalam Islam pun bukanlah berlaku secara "membabi-buta" …

Rasulullah Saw memerintahkan kaum wanita agar keluar rumah menuju shalat Ied, maka Ummu ‘Athiyah berkata,’Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab?”  Maka Rasulullah Saw menjawab: ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya!"(Muttafaqun ‘alaihi).

Berkaitan dengan hadits Ummu ‘Athiyah ini, Syaikh Anwar Al-Kasymiri, dalam kitabnya Faidhul Bari, Juz I hal. 388, mengatakan : “Dapatlah dimengerti dari hadits ini, bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah, dan ia tidak boleh keluar [rumah] jika tidak mengenakan jilbab.” (Al-Albani, 2001 : 93).

Dalil-dalil di atas tadi menjelaskan adanya suatu petunjuk mengenai pakaian wanita dalam kehidupan umum. Allah Swt telah menyebutkan sifat pakaian ini dalam dua ayat di atas yang telah diwajibkan atas wanita agar dikenakan dalam kehidupan umum dengan perincian yang lengkap dan menyeluruh. Kewajiban ini dipertegas lagi dalam hadits dari Ummu ‘Athiah RA di atas, yakni kalau seorang wanita tak punya jilbab –untuk keluar di lapangan sholat Ied (kehidupan umum)—maka dia harus meminjam kepada saudaranya (sesama muslim). Kalau tidak wajib, niscaya Nabi SAW tidak akan memerintahkan wanita mencari pinjaman jilbab.

Demikianlah …

Aku berikan pakaian berwarna-warni kepadamu dan memberikan kepada engkau sandal-sandal dari kulit lumba-lumba dan tutup kepala lenan halus dan selendang dari sutera. - Perjanjian Lama : Kitab Yehezkiel 16:10

Semoga bisa memberikan pemahaman lebih baik …


Purdah Antara perbandingan hukum.
Oleh : Dr Yusuf Qardhawi

Ulama ada berpendapat wajib dan ada juga yang berpendapat harus. Kadangkala ketidakmampuan kita menguasai al quran dan as sunah terpaksa merujuk kepada tulisan ulama’. Maka ada yang berpendapat wajib dan juga harus. Penilaian kita selaku golongan muttabi’, iaitu golongan yang mengikut dalil, bukan individu tertentu seperti muqallid.

Ada

dua pendapat; pertama menyatakan bahawa purdah ini adalah satu rekaan yang dimasukkan ke dalam Islam. Bagi mereka purdah ini adalah bid’ah, iaitu setiap perkara yang tidak datang dari Allah dan Rasul SAW. Berlawanan dengan pendapat ini, ada yang mengatakan sesungguhnya purdah adalah dari Islam sendiri. Mwnutup muka adalah kewajipan agama yang tidak harus dianggap sambil lewa. Jangan kita musykil, saya akan terus perbahaskan benda furuk ini. Yang penting, metodologi kita bersumberkan Al Quran dan As Sunah. Mengimbangi antara nas yang cabang dan maqasid kulli, tujuan syarak yang menyeluruh. Kita harus berfikiran lapang dalam menerima dan melihat dalil setiap ulama’.

Ulama secara asas, berpendapat masalah ini merupakan masalah khilafiah, menimbulkan keraguan dan pertikaian yang tidak mempunyai nas yang tepat. Ulama’ berselisih dari zaman silam hingga ke hari ini.

Asal masalah adalah dari Firman Allah yang bermaksud " Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang zahir daripadanya" Surah An Nur.

Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, yang dikatakan dengan perkataan ‘ma zahara minha’ ialah pakaian dan tudung. Sebelum itu, jilbab menurut bahasa arab ada 3 pengertian:

1. baju yang menutup seluruh tubuh.
2. pakaian perempuan bahagian luar jika dipakai 2 lapis.
3. tudung yang dipakai oleh perempuan.
(lihat mu’jam asasi arab)

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menafsirkan ‘ma zahara minha’ dengan makna celak dan cincin. Ibnu Abbas juga mengatakan bahawa bahagian muka dan tapak tangan. Begitu juga dengan riwayat Aisyah dan Anas b Malik berpendapat begitu.

Mereka juga berselisih dengan pendapat apa yang dikehendaki ‘melabuhkan pakaian’ sebagaimana dalam surah ahzab ayat 59. Apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas adalah berlawanan berkenaan dengan penafsiran ayat ‘ma zahara minha’ tadi. Beliau menafsirkan bahawa maksud melabuhkan pakaian adalah dengan praktikal, iaitu menutup muka dan kepala dan mendedahkan mata kiri!

Ikrimah menyanggah pendapat ini. Beliau menyatakan maksud adalah menutup bahagian lekuk dibahagian atas dada, tempat dimana rantai dipakai dengan tudungnya dan melabuhkan sehingga menutup bahagian lekuk tersebut.

Said b Jubair menyatakan tidak harus bagi wanita Islam dilihat oleh lelaki asing melainkan ia memakai tudung kepala yang disertai dengan kain penutup muka, purdah.

Antara ulama’ yang bersependapat muka dan tangan bukan aurat dan tidak wajib menutupnya adalah Dr, Yusuf Qhardawi, Syeikh Nasirudin Al Bani, kebanyakan ulama di Universiti Al Azhar dan ulama’ kebanyakan tempat.

Ulama Arab saudi dan sebahagian negara teluk tidak sependapat dengan pendapat di atas (wajib menutup muka) antaranya Syeikh Abd Aziz b Baaz. Juga ulama dari

Pakistan

yang terkenal, Ustaz Abu Al A’la Al Maududi serta

Prof Dr

, Muhamad Said Ramadhan Al Buuti. Juag terdapat risalah yang dan fatwa dikeluarkan dari masa ke semasa yang menentang dan menyebut keaiban mendedahkan muka. Mereka menyeru memakai purdah dengan nama iman dan agama.

Maka apabila seseorang perempuan mengambil pendapat ini, serta mewajibkan dikalangan mereka menutup muka, maka bagaimana kita mahukan wajib beramal dengan pendapat lain yang dianggap silap(tidak wajib menutup muka) sedangkan kita mengetahui perkara ini merupakan khilafiah. Mereka menghukum golongan yang tidak beramal dengan pendapat lain sebagai berdosa dan fasik sedangkan ia adalah perkara furuk! Menjadi kewajipan kita adalah bersikap berhati-hati dalam perkara agama dan apakah elok jika seseorang mempertikaikan pendapat lain sedangkan ia bukannya perkara usul. Lainlah jika seseorang tidak memakai tudung, itulah yang sepatutnya ditentang!

Tiada ulama mengatakan memakai purdah adalah haram, maka harus seseorang memakainya tanpa ada prasangka buruk ke atas individu tersebut. Menjadi hak seseorang untuk memakai purdah atau sebaliknya. Memakai purdah tidak melanggar kewajipan dan tidak memudaratkan orang lain. Adakah kita menyebut kesalahan mereka yang memakai purdah sedangkan terdapat sekeliling kita yang tidak menutup aurat? Sedangkan kita mengetahui bahawa menampakkan tubuh badan, tidak menutup selain muka dan tapak tangan adalah pengharaman secara ijmak menurut syariat.

Adakah purdah wajib?

Perselisihan ini memang tidak dinafikan wujud. Kadangkala bersikap syadid dalam perkara agama menjadi keruncingan perselisihan. Tetapi secara mudah, kenapa kita mempertikaikan orang yang memaki purdah, kita mengata sedangkan ia adalah khilafiah dan hak individu, maka mungkin kita mendapat dosa. Tetapi jika kita menegur orang tidak memakai tudung, ia adalah perkara disepakati dan usul, mungkin kita mendapat pahala dengan menegur.

Jumhur Mazhab dan ulama’ bersependapat aurat adalah keseluruhan badan kecuali muka dan tangan. Kedua perkara ini adalah bukan aurat. Ibnu Marzuk berpendapat bagi mereka yang cantik dan boleh menimbulkan syahwat, sunat menutup muka. Ini bersandarkan perselisihan sama ada wajib wanita menutup atau wajib lelaki menutup penglihatan, menghindarinya. Kesimpulan, jumhur mengatakan aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan.

Dalil : Surah An Nur ayat 30 dan 31.
: Hadis Rasul SAW yang bermaksud " Tidak harus bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat melainkan bahagian ini,sambil Rasul SAW memegang bahagian tengah lengan ( had aurat dalam hadis ini menunjukkan dari tengah lengan tangan hingga jari bukannya dari pergelangan tangan).
: Dalil yang menyuruh menutup belahan leher bukan menutup muka. Surah An Nur ayat 31.
: Dalil perintah supaya lelaki menyekat pandangan mata An Nur ayat 114.

dan beberapa hadis yang berkaitan dengan tidak wajib menutup muka.

Dalil mereka yang mengatakan purdah adalah wajib.

1. Surah Al Ahzab ayat 59 berkaitan ayat jilbab.
2. Tafsir Ibnu Mas’ud berkenaan firman Allah dalam surah An Nur 31. Yang menyatakan wajib.
3. Surah Al Ahzab ayat 53 berkaitan belakang tabir. Termasuk bagi mereka memakai purdah.
4. Hadis Aisyah yang mengatakan melabuhkan tudung hingga menutup muka.
5. Saddu Zaraii’ah. Menyekat jalan yang mengundang dosa.
6. Uruf sesuatu tempat. Wajib bagi mereka menutup aurat.

Secara akhirnya, jumhur ulama’ yang menyatakan menutup muka bukan wajib adalah diterima namun disana tidak memperkecilkan golongan yang mewajibkan memakai purdah. Namun ada beberapa perkara penting yang perlu diingat:

1. Mendedahkan muka tidak semestinya seseorang wanita memenuhinya dengan make up atau berbedak-bedak.
2. Pendapat tidak wajib tidak semestinya purdah tidak harus. Sesiapa yang ingin berpurdah, tidak menjadi kesalahan bahkan digalakkan apabila ia adalah cantik dan boleh menimbulkan fitnah.
3. Antara menutup dan harus melihat bukan seiringan. Pandangan pertama sahaja yang diharuskan sekali pintas. Tidak ada pandangan kedua dan seterusnya.

Kesimpulannya, Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyusahkan. Hukum mendedahkan dan menutup muka adalah perkara khilafiah. Perkara khilafiah tidak boleh diperbesarkan dengan golongan pertama menyalahkan yang kedua dan sebaliknya. Tidak salah seseorang wanita ingin mendedahkan mukanya dan dan begitu juga menutupnya. Tetapi menjadi kesalahan golongan yang berpurdah menyalahkan golongan yang bertudung tidak berpurdah dan sebaliknya dengan alasan ‘tidak boleh masuk dengan masyarakat’. Menjadi titik penting dan benda yang sangat perlu difahami oleh seluruh masyarakat agar tidak memperlekehkan sesebuah golongan yang lain.

Lebih menjadi kesalahan apabila golongan yang berpurdah memaksa golongan bertudung tidak berpurdah supaya berpurdah. Dan lebih menjadi kesalahan dan amat

malang

sekali, apabila sesetengah pihak memaksa golongan berpurdah supaya menanggalkan purdah dengan alasan memudahkan urusan, menyesuaikan dengan suasana dan lain lagi.

Memaksa dan meminggirkan golongan yang berpurdah oleh golongan yang bertudung tidak berpurdah dan sebaliknya adalah dua perkara yang tidak sepatutnya berlaku. Bahkan memaksa golongan yang berpurdah menanggalkan purdah terpengaruh dengan fahaman sekular! Kenapa tidak dipaksa golongan yang tidak menutup aurat, adakah mereka ada kebebasan individu? Golongan berpurdah dan menutup aurat tidak ada kebebasan? Dimana timbangan keadilan?

Secara rawak, mereka yang mengatakan aurat tidak wajib adalah menyimpang dari perbahasan usul sedangkan purdah sudah khilaf, inikan pula benda yang sudah menjadi nas syar’i di dalam AL Quran dan As Sunah hendak diperlekehkan dan dipermainkan. Adakah kita menyokong golongan ini!

Film islami dimanakah dirimu???

Friday, May 9th, 2008

Film islami dimanakah dirimu???

Beberapa saat ini muncul film religius dengan kisah berlatar belakang cinta…..Dimulai dengan ayat-ayat cinta,dan yang terbaru adalah munajah cinta……….Entah bagaimana ya??Kok rasanya kurang sinkron gituloh.kok rasanya sama saja dengan film cinta picisan biasa Cuma pemainnya pake jilbab eh kerudung plus pemain prianya pake kopyah……….

Seperti di ayat-ayat cinta……..kok rasanya ironis wanita yang memakai jilbab kok ngejar-ngejar seorang pria bernama fahri,kenapa tidak ditonjolkan ketangguhan  muslimah dalam meraih keridhoan illahi,dan kiprahnya dalam masyarakat sebagai agent of change.Emang gak dipungkiri cinta yang terjadi antara 2 insan yang berbeda itu fitrah,oklah cara yang dilakukan aisyah termasuk islami(khitbah and walimah)

Begitu juga gambaran tentang nurul yang dalam novel dalam imajenasi saya plus temen-teman kos seorang aktivis muslimah,yang tahu aturan dalam islam dan tentunya memiliki pemahaman agama yang bagus kok digambarkan begitu depresinya ketika fahri pria yang pernah singgah di hati menikah dengan aisyah….Apa yang kaukira baik belum tentu yang terbaik bagimu(dan sebagai seorang yang memiliki pamahaman agama yang baik tentu memahami sekali ayat tersebut)…kehilangan itu manuisiawi yang wajar ajalah

Begitu juga fahri yang digambarkan  seorang pemuda miskin tapi pekerja keras plus militant….yang memiliki pemahaman agama yang baik….kok dengan mudahnya tanpa hal yang syari berkhalawat dengan maria……….capak dech

Tau a bingung……………

Begitu juga dengan film munajah cinta,khumairoh dan maimunah serta attar…….kata temen2 saya ,wah itu film lebai dan gak jelas meskipun kami ya sama gak jelasnya,dan masih belajar menjadi seorang muslimah yang baik….namun fitrah kami rasanya gimana gitu melihat film yang katanya islami kok gak ada bedanya dengan kisah picisan…..

Cinta segitiga antara attar,khumairoh dan maimunah plus maimunah yang dikejar-kejar sama juragan di desanya…..sungguh membingungkan,gak jelas lagi..ribet 

Si khumairoh yang di film tsb yang diceritakan merupakan calon istri attrar,yang digambarkan sebagai muslimah dengan hijab yang syari kok digambarkan sering berduaan dengan atar yang calon suaminya(mbak masih calon belum jadi suami….masih bisa batal)kok khalawat sich?????kok mudahnya bicara cinta yang tak ubahnya seperti film picisan……….lebih mengedepankan perasaan yang gak jelas dibandingkan dengan aturan agama yang layaknya diterapkan.

Maimunah yang muslimah dari desa yang dekat pesantren yang dikejar-kejar oleh juragan di desanya………..kenapa tidak dihadapi saja,selsaikan dengan baik2 …gak perlu lari-lari….berani donk hadapi resiko meskipun itu maut…rasanya tidak elok bila muslimah memiliki kasus perasaan dimana-mana yang berujung pada fitnah pada harkat dan martabat dirinya sebagai muslimah

Begitu juga ketika khumairoh meminta atar menikahi dirinya plus maemunah juga dengan alas an karena maemunah terlihat begitu mencintai attar…..bagus juga sich gak egois tapi asal tahu aja dalam islam pernikahan gak Cuma unsure perasaan apalagi Cuma sepihak…..menikah adalah mencari teman berjuang dalam menggapai ridho illahi,yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam mencapai keridhoan ALLOH….kok ini terlalu dominan hanya pada rasa aja….aduh yang realistis donk

Entalah tulisan ini kebanyakan unek-unek,label islami gak Cuma pakean…karena islam way of life………perlu disertai amal perbuatan,karena islam memiliki aturan hidup yang komplet.islam gak kaku tapi bukan berarti bisa seenaknya………..

Ya beginilah kondisi yang ada ……….mungkin kurang survey ato bagaimana tapi yang jelas daripada kecewa dengan label dan mencari cari mending jadikan diri belajar menjadi pribadi yang islami walaupun jatuh berkali kali namun bangun lagi tuk jadi pribadi yang mempesona dengan islam………….

Manusia bisa salah gak ada yang sempurna,Hanya rasullulahlah figure yang smpurna.dan untuk mengikuti tauladan cukuplah rasul dan keluarganya serta para sahabat dan shohabiyah yang menjadi figure tauladan

BALADA ATAS NAMA CINTA……

Friday, May 9th, 2008

BALADA ATAS NAMA CINTA……

Tulisanku kali ini terinspirasi curhat beberapa temenku,biasa anak kos…cewek gitu loh.Kan gak hanya diskusi pelajaran termasuk diskusi yang lain juga,bukannya ghibah tapi cari solusi dan mengambil pelajaran githu loh……

Begini ceritanya….minggu minggu ini penulis jadi teman curhat yang kesemuanya wanita………..perasaan….masalah perasaan spesial,yang buat penulis surprise ternyata pada satu orang yang sama.(haik……..dong….dong).Gimana sich ini,ini pria tipe fahri ato gimana ya???????Tapi sebagai teman saya harus adil donk,menilai kasus ini dari berbagai macam sudut….biarpun penulis seorang wanita saya harus obyektif.Kenapa hal ini bisa terjadi???

Anamnesa:

Si a seorang wanita bercerita tentang si X yang menurutnya memberi petanda perasaan special padanya,namun seringkali sikapnya tidak jelas..Buat si a pusing,menurut teman curhat si a yang lain,analisa teman curhat tsb kemungkinan si X punya perasaan special tapi belum berani ungkapkan sekarang……..(masih asas praduga khan???)_

Si b sorang wanita pula bercerita bahwa si X yang baik hati (menurut si b),sering memberi perhatian special,dan isyarat special pula yang menurut si B itu ditujukan padanya,yang sering membuat hatinya berbunga bunga plus bertanya tanya…

Si c seorang wanita yang beberapa waktu lalu juga  menceritakan si X ,yang penuh perhatian.yang juga  bagi si c si X ini mempunyai perasaan special padanya….

Si X……..

Seorang teman penulis pula,yang juga teman si A,B,C…..aktif di kegiatan keislaman juga,setahu penulis si X baik suka menolong(soalnya penulis juga sering ditolong)….Tapi jujur penulis hanya tahu X superficial aja.Ketemu hanya di kelas,masjid,warung makan itupun jarang banget.Bicara dengan X juga kalo ada perlu aja……

Gimana yach……….Begini untuk saudariku A,B,C…………Memang wanita memiliki 9 perasaan katanya sich,tapi cewek memang diciptakan sebagai makhluk yang perasa.Pria dan wanita itu tercipta berbeda.Tetapi sebagai seorang mukmin dan mukminat janganlah kita mengikuti perasaan yang belum tentu jelas.Kita memiliki standart,Jangan kotori hati dengan prasangka-prasangka.Hidup kita hanya sementara,………………

Begini dech,yang namanya cinta atau perasaan special itu abstrak,hati itu bisa berbolak balik…..yang harus kita pinta tetapkan perasaan ini pada jalan ALLOH.Tetapkanlah pada agama ini

Tentang cinta hakiki berikan hanyalah pada ALLOH sang pencipta mu,kita boleh mencintai insan namun karena ALLOH tapi itu tentu ada klasifikasinya:

1.Seberapa sholehkah dia sehingga engkau memiliki perasaan special padanya???

2.Bila dia tak memiliki klasifikasi seperti yang pertama,maukah engkau berjiwa besar menuntun seorang yg kau cintai ke jalan ALLOH……………

Cinta sejati antara 2 insan hanya ada dalam ikatan pernikahan,yang mana memiliki komitmen bersama membentuk keluarga sakinah,mawadah warohmah dalam rangka mencari keridhoan ALLOH.Cinta yang bersemi dalam naungan ILLAHI.Cinta yang membuatmu dewasa,rela berkorban dan mengalahkan egomu.Dan yang jelas berpahala donk

Tiada salah dengan cinta insan,namun bagaimana managemennya….jangan sampai cinta insanmu membuatmu jauh dari cinta ALLOH,bahkan terhina di mata ALLOH.

Cintailah ALLOH dan utusannya,berjuang di jalan ALLOH,dan mencintai keluarga&kerabatmu karena ALLOH,Suamimu kelak sebagai teman berjuangmu,serta sesama umat manusia karena ALLOH………

Begitu indahnya islam mengatur tentang perasaan dan cinta……Saudariku jagalah hatimu,hati tempat jatuhnya pandangan ALLOH….jangan buat hatimu kebat kebit untuk suatu yang belum tentu kejelasannya……Belum tentu seorang yang ada sangkut pautnya dengan perasaan adalah jodohmu……Tapi yang jelas jodohmu adalah yang terbaik bagimu.ingat hati itu sifatnya berbolak balik ….jodoh merupakan rahasia ALLOH….raihlah dengan cara yang baik.dan jadilah yang terbaik untuk dapatkan yang baik…..

Kalau saranku,jangan terlalu pikirkan itu dia suka padamu apa gak itu gak penting.Gak perlu kalo cuma hanya kata-kata (bilang udah basih)……..BUKTI.Kita muslimah punya aturan…..Jangan pernah bermain-main dengan hati ataupun perasaan.Daripada menebak-nebak mending kalo dirimu ngaku pd dirimu sendiri,kalo drmu emang ada perasaan lalu keputusanmu bagaimana 1.mau memendam atau mengungkapkan………..Semua ada resikonya………..Bila kau bisa memendam,insya ALLOH ada pahala untukmu bila kaulakukan untuk menjaga agamamu dan agamanya(agama itu luas loh maksudnya)tapi harus diakhiri pula bila ternyata dia bukan jodohmu……..Mengungkapkan dengan iktikad baik(ini ce indonesia sangat jarang sekali…..tapi caranya yang elegan donk)…….andaipun ditolak kan gak masalah….kan setelah itu berakhir,gak perlu juga kecewa karena yang kausuka belum tentu juga yang terbaik bagimu.ALLOH lebih tahu yang terbaik…..

Gak usah peduliin isyarat ataupun petanda cinta…….gak usah ditanggapin juga,kecuali kalo dia mau buat komitmen(bukan berarti komitmen=pacaran yang gak jelas dan gak ada arahnya)atau melamar…beri kejelasan sikap,jangan menggantung orang…..beri jawaban yes or no……..yang realistis dan simple aja,gak usah terlalu melankolis dan berbelit-belit..

Saudariku….ada ungkapan cinta tak harus memiliki……….NAMUN SAUDARIKU CINTA ALLOH HARUS KAUMILIKI……….ada lagu yang mengatakan jatuh cinta berjuta rasanya,dia dekat dia engkau jadi salah tingkah,,…dia jauh engkau cari perhatian……namun bila dipikir dan direnungkan apakah pantas engkau mencari perhatian seorang yang belum ada kehalalannya untukmu

Kasih manusia bisa bertepi tapi kasih ALLOH janjinya pasti……yang takkan pernah ada tepinya

Untukmu saudaraku….X…,Insya ALLOH bukan maksudmu seperti itu,(mempesona para wanita)………Mungkin caramu salah dalam memperlakukan wanita..mungkin maksud di hatimu menghormati para wanita layaknya engkau menghormati ibumu(ya menurut nara sumber yang lain,engkau dikatakan sebagai anak yang sangat dekat pada ibumu dan saudara perempuanmu)Mungkin karena itu kau perlakukan teman-temanmu seperti  seperti memperlakukan ibu dan saudara perempuanmu………Maksudmu insya ALLOH baik tapi ditangkap lain ,salah satu pengaduan saudari-saudariku adalah perhatianmu dalam mengajak hadir dalam taklim,begitu mudahnya engkau memberi bantuan sehingga saudari-saudariku merasa kau perlakukan spesial(padahal mungkin bagimu biasa)…Coba berhati-hatilah dalam bersikap dan muhasabalah…..Niat mencari pahala jangan sampai berbuah dosa karena salah cara dan sebagainya

Kebenaran hanyalah milik ALLOH…….dan apabila ada kesalahan dala tulisan ini adalah kesalahan pribadi saya….mohon dimaafkan