jilbab penutup aurat
Monday, May 19th, 2008Jilbabku Penutup Auratku
Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Pembahasan kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel sebelumnya
yang membahas tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai syari’at sekaligus
jawaban atas berbagai komentar yang masuk.
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh
seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan
juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas
kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama
seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap
muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti
dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia
juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak
pesantren).
Benar saudariku… memakai jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang
muslimah. Dan dalam pemakaiannya kita juga harus memperhatikan apa yang telah
diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti
telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan dalam
penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis
memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.
DEFINISI JILBAB
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith
1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
- Qomish (sejenis jubah).
- Kain yang menutupi seluruh
badan. - Khimar (kerudung).
- Pakaian atasan seperti
milhafah (selimut). - Semisal selimut (baca:
kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini perkataan para ulama’
tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab
yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian
yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu
Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas
khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).”
(Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain)
berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di
atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk
menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala
disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua
badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab
adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya
(pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain beliau
mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas
kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan
untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga
berkata, “Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk
menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan
khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik
asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).”
(bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan
hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab
adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”
Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun
makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi dirinya,
baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang dimaksud dalam
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam
surat
al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta
sesuatu keperluan kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik
hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam
surat
An Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang
berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan
rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada
artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup
seluruh badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan
ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat
rambut yang keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang
terlihat sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga
menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah penggunaan khimar yang merupakan
bagian dari syari’at penggunaan jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat
selanjutnya dalam
surat
An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti
sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar
ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai
jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan,
sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam
surat
Al Ahzab di atas,
ia berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya
jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk
terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas
khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan lehernya.” Hal ini juga
terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian:
baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan
syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin
kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat
dalam
surat
An
Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ
عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan
oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula diketahui
di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi
dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika
hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku
sekalian.
Berikut ini contoh tampilan khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi
dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang
pakaian dalam gambar hanyalah sebagai contoh).


Catatan penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian
wanita yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress),
sehingga ada sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung
baju dan rok agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah
ditanya tentang hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau
“potongan” (ada pakaian atasan dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah
Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik terusan ataukah potongan, keduanya tidak
mengapa (baca: boleh) asalkan bisa menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan
disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua
dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah
17/293, no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang
tidak benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan
(longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam
surat
An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…”
Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak
nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai
perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak
kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa
sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang
lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan
perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan
jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal
ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang
berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن
في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah mengunjungi para istri
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka mengenakan
mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al
Mushannaf)
Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi
pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna
merah.
Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah
berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga
suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu
terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua
kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu
kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan
cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis
atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika
berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka
tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan
perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam
Malik 1421 - lihat majalah Al Furqon Gresik)
Ambil dan camkanlah hadits ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian
keras sehingga para ulama memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak
wanita muslimah yang seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya
telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus
diperhatikan karena sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang
tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.”
Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah
dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).” Bahkan kita ketahui,
bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga
sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah terlihat.
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah
longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia
diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyah itu,
karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuh.” (HR.
Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Maka tidak tepat jika seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun
ternyata tetap memperlihatkan pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian
tersebut telah cukup tebal dan longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh,
maka dianjurkan bagi seorang muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun
janganlah mencukupkan dengan kaos kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk
menutupi bentuk tubuh (terutama untuk para saudariku yang sering tersingkap
roknya ketika menaiki motor sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini
juga menjadi jawaban bagi seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan
alasan longgar dan pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh
digunakan untuk menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita
kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum
laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel.
Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang
sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak
fleksibel (walaupun pada asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita
(yang mengatakan celana lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang
telah Allah dan Rasul-Nya tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum
laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.
Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai
kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada yang digunakan pada
badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Syaikh juga mengingatkan
tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini
lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka
hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan
yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal
produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan
mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut
sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan
produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat
pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai
laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits
yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah
radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة
الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir
mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan
menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita akan terpengaruh dengan
perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya dan menghilangkan rasa
malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai
membawa kepada maksiat lain, yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada
akhirnya menyukai sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.
Terdapat dua landasan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk
menghindari penggunaan pakaian yang menyerupai laki-laki.
- Pakaian tersebut membedakan
antara pria dan wanita. - Tertutupnya kaum wanita.
Sehingga dalam penggunaan pakaian yang sesuai syari’at ketika menghadapi
yang bukan mahromnya adalah tidak sekedar yang membedakan antara pria dan
wanita namun tidak tertutup atau sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan
pakaian pria. Keduanya saling berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang dikutip oleh
syaikh Al Bani, yang penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk
memudahkan pemahaman,
- Prinsipnya bukan semata-mata
apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan kaum wanita. - Juga bukan pakaian tertentu
yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang
dikenakan oleh kaum pria dan wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam. - Jenis pakaian yang digunakan
sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika seseorang memakai
celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab di atasnya
yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak
tampak, maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)
Kesimpulannya, yang membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali
kepada apa yang sesuai dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang
diperintahkan bagi kaum wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah
dalam hal-hal yang tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah
sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah
masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya, bukan penyerupaan dalam perkara
kebaikan.”
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Banyak dari poin-poin yang telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat
untuk dilaksanakan oleh seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian
wanita-wanita kafir. Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan
bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan
penyerupaan pakaian wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain
pakaian untuk wanita maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan
dan meminta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang
kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk
hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada
mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang
sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian
berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan
kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid
[57]: 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman
Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan
menyerupai mereka….” (Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di
dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, kemudian
membakarnya dengan api naar.”
Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas) adalah setiap
pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang
banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga
dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai
seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya. (Jilbab
Muslimah)
Namun bukan berarti di sini seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik,
atau bernilai mahal. Karena pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam
Asy Syaukani adalah berkaitan dengan keinginan meraih popularitas.
Jadi, yang dipakai sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah
Subhanahu wa Ta’ala suka jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah
berikan padanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas kenikmatan yang
diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi)
PENUTUP
Demikian sedikit penjelasan tentang pengertian jilbab dan penjelasan dari
poin-poin tentang persyaratan jilbab muslimah yang sesuai syari’at. Saudariku…
janganlah kita terpedaya dengan segala aktifitas dan perkataan orang yang
menjadikan seseorang cenderung merasa tidak mungkin untuk menggunakan jilbab
yang sesuai syari’at. Ingatlah, bahwa sesungguhnya tidak ada teman di hari
akhir yang mau menanggung dosa yang kita lakukan. Hanya kepada Allahlah kita
memohon pertolongan ketika menjalankan segala ibadah yang telah disyari’atkan.
Semoga artikel ini juga dapat menjawab berbagai pertanyaan dan komentar yang
masuk pada artikel-artikel sebelumnya. Wallahu a’lam.
Maraji’:
- Majalah Al Furqon, edisi 12
tahun III - Jilbab Muslimah.
Syaikh Al Bani. Pustaka At Tibyan - Maktabah Syamilah
***
Artikel www.muslimah.or.id